Terkait Harga Spare Part Naik, Organda Angsuspel: Tarif Angkutan Pelabuhan Harus Diatur Ulang

RRINEWSS.COM- Dumai —  Akibat terjadinya lonjakan harga suku cadang kendaraan angkutan barang memicu kekhawatiran para pengusaha di sektor logistik pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan semakin membengkak tak sebanding dengan pendapatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H Jailani meminta seluruh stakeholder baik fasilitator maupun regulator pelabuhan dan Pemerintah Kota Dumai untuk duduk bersama membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan.
Dalam 3 bulan terakhir harga spare part naik 25% hingga 40%.
Untuk Ban truk, oli, spare part mesin, sampai aki semua naik.
“Sementara tarif angkutan kita masih pakai acuan lama. Kalau dibiarkan, perusahaan akan collapse dan ujungnya pelayanan di pelabuhan ikut terganggu,” ucap H  Jailani kemarin.
Jailani menyebut permintaan ini memiliki landasan hukum yang jelas.
Karena berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 172, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan memperhatikan biaya pokok, jarak, dan kondisi pasar.
Selanjutnya dalam PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan untuk mewujudkan angkutan yang tertib, aman, nyaman dan terjangkau.
“Tarif bukan untuk menaikan seenaknya. Tetapi ini bentuk  cost recovery agar perusahaan bisa tetap memenuhi kewajiban PM No. 17 Tahun 2022 tentang PMKU dan PM No. 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang. Kalau truk tidak laik karena tidak mampu beli spare part, yang rugi keselamatan dan kelancaran pelabuhan,” jelasnya.
Ia juga mengajak stake holder terkait untuk duduk bersama seperti regulator  KSOP Kelas I Dumai, Dinas Perhubungan Kota Dumai, fasilitator  PT Pelindo Regional 1 Dumai selanjutnya kapolresta Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP, lain itu Pemerintah Daerah serta  DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai dan pengguna jasa.
Lebih lanjut Jailani menambahkan
Hingga saat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL menaungi 51 perusahaan angkutan dengan total lebih dari 1.200 armada melayani bongkar muat di Pelabuhan Dumai.
“Kita ingin ada rumus baru tarif yang adil. Pengusaha bisa hidup, buruh sopir sejahtera, dan biaya logistik di Dumai tetap kompetitif. Ini demi mendukung  Inpres No. 5 Tahun 2020  tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” pungkasnya. ***(ant)