Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dari tiga pengungkapan kasus terpisah. “Total ada 8 tersangka yang kami amankan. Mereka berperan sebagai kurir hingga bandar besar,” ujar Kombes Manang dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, pada Rabu (18/9/2024).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di beberapa lokasi, yaitu Pekanbaru, Indragiri Hulu (Inhu), dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. “Di pengungkapan pertama ini, kami berhasil menangkap beberapa pelaku yang membawa sabu dalam jumlah besar,” kata Manang.
Aksi berikutnya terjadi pada Senin (16/9/2024) pagi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, di mana tersangka lain mencoba menyelundupkan narkoba melalui jalur udara. Pada hari yang sama, penangkapan lanjutan dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dan Kota Jambi, sekitar pukul 02.30 WIB.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Manang merincikan, di antaranya adalah MAM (52) dan ZS (32) asal Sumatera Utara (Sumut), M (52) dan MS (52) asal Pekanbaru, Riau, R (52) asal Aceh, K (26) asal Kabupaten Rohil, Riau, BFI (52) asal Sumatera Selatan, dan J (32) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyelidikan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim narkoba Polda Riau yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus memburu jaringan lain yang terlibat, dan berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Manang dikutip dari tribunpekanbaru.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan besar terkait peredaran narkoba lintas negara di wilayah Sumatera. Kepolisian berharap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (*)