RRINEWSS.COM- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan paling lambat pada tanggal 8 Maret dan tidak boleh dicicil.
“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, jika pada 2025 pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, maka tahun ini jadwalnya lebih cepat. Percepatan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Jamal mengingatkan seluruh perusahaan di Pekanbaru agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda kewajiban kepada pekerja. Menurutnya, THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker masih menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang belum membayar THR sesuai jadwal.
“Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.
Ia memastikan, meski sempat terjadi keterlambatan, seluruh perusahaan akhirnya tetap membayarkan THR sebelum Idul Fitri.
“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Jamal berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran THR. Ia menegaskan Disnaker akan kembali membuka posko pengaduan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan. ***cakaplah
