Merayu Anak-anak SD-SMP Pelaku Pedofil Ditangkap

RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Tim Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pedofil berinisial WA. Pelaku melakukan pelecahan seksual terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial AC (12) melapor ke Polda Riau.

Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku. “Korbannya adalah anak-anak di bawah umur, berumur 11 tahun ke bawah, masih SD atau SMP,” ujar Nasriadi didampingi Kasubdit 5 Kompol Fajri, Selasa (16/7/2024).

Untuk melancarkan aksinya, WA membuat sebuah akun Instagram dengan identitas perempuan bernama Jesika. Dari sana tersangka mencari anak-anak di bawah umur berdasarkan keaktifan korban dan jumlah follower.

“Pelaku men-DM korban dan memperkenalkan diri. Menyampaikan ke korhan bahwa Instagram korban sudah masuk virus, nanti akan merusak akun instragran dan mati total,” kata Nasriadi.

Setelah korban resah karena takut kehilangan akunnya, tersangka membujuk rayu dan menawarkan bantuan untuk membersihkan virus di Instagram itu. Syaratnya, korban harus mengirim video asusila.

Dengan video itu, tersangka mengibuli korban, akan melindungi Instagram korban. Tersangka juga meminta korban melakukan video seks dengan latar wanita untuk mengamati dan mengarahkan pembuatan video.

“Kita telah mengamankan 10 video tidak senonoh korban. Kita indikasi korbannya hampir 30 orang. Bukan hanya di Riau tapi juga tempat lain, kita masih deteksi. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak-anak,” tutur Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan hasrat seksual pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nasriadi juga mengimbau anak-anak untuk tidak percaya pada bujuk rayu orang lain, apalagi di media sosial. Kepada orang tua yang anaknya menjadi korban, diminta untuk melapor.

“Kami akan lindungi identitas korban,” ucapnya.

Sementara itu, WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan masturbasi. Padahal, dia mengaku baru memiliki anak perempuan berusia 2 bulan.*** cakaplah