RRINEWSS.COM- Aparat penegak hukum Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram (Kg). Barang haram itu diamankan dari pasangan kekasih, AP dan AW.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri di dua tempat berbeda di Kabupaten Siak pada Minggu (15/6/2025) lalu.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang disampaikan pada Rabu dini hari, (11/6/2025).
“Di sini ada peran masyarakat membantu kami mengungkap kasus 15 bungkus besar sabu. Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkoba,” ujar Putu Yudha di Mapolda Riau, Jumat (20/6/2025).
Putu Yudha menjelaskan berbekal informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.
Di jalan samping Stadion Rumbai, Kota Pekanbaru, mobil tersebut sempat berhenti, dan membuang karung, lalu pergi. Curiga, tim yng membuntuti langsung memeriksa karung tersebut.
“Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu,” kata Putu Yuda.
Tidak ingin buruannya menghilang, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil yang disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
“Identitas pelaku belum diketahui saat itu, namun dengan bantuan teknologi dan teknik penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025,” ungkap Putu Yudha.
Dari tangan kedua kurir itu, polisi menyita sabu seberat 14,96 kg, satu unit mobil Innova silver, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.
Putu Yudha menyebut, AP di berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. “Jadi dari 15 Kg sabu yang dibawa, diupah Rp150 juta,’ kata Putu Yudha.
Dari penyidikan lebih lanjut, diketahui AP sudah dua kali membawa sabu. Pertama, ia berhasil membawa 59 Kg.
“Tersangka AP diperintah oleh AL, yang masih kami buru. Kami juga mendalami kepada siapa (sabu) yang 59 Kg diserahkan,” tutur Putu Yudha.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 74,8 ribu jiwa, jika barang beredar ke masyarakat. “Nilai barang sekitar Rp14,9 miliar,” tutur Putu Yudha.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Putu Yudha.
Putu Yudha menekankan, pihaknya tak akan berhenti mengungkap peredaran narkoba. Tidak hanya menangkap kurir, tapi juga mengungkap bandarnya sesuai dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh.
“Kasus ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini,” pungkas Putu Yudha.*** sumber:cakaplah