Program Pengampunan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 15 Desember

PEKANBARU RRINEWSS.COMKebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau diperpanjang hingga akhir tahun 2023.

Perpanjangan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu disampaikan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingat masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.

Untuk diketahui, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.

Gubri Syamsuar meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode kedua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023,” kata Gubri, Selasa (29/8/2023).

Untuk itu, mantan Bupati Siak dia periode ini berharap dengan adanya program tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau.

“Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah,” harapnya.

Gubernur mengimbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program “7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik’, dikarenakan ada beberapa poin yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

“Untuk pelaku usaha, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama dan ada diskon juga untuk pokok pajak tahun pertamanya,” tukasnya.

Untuk diketahui, program pengampunan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” ini akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Namun dengan mempertimbangkan masukkan dari masyarakat, Program pengampunan pajak daerah ini kembali dilanjutkan hingga 15 Desember 2023.***(ckp/ant)