Beraksi di 13 Lokasi di Rohil, Warga Duri Bengkalis Diringkus

Rokanhilir  –  Menerima laporan adanya aksi pencurian di wilayah hukum Polres Rokanhilir, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil berhasil   membekuk pria diduga spesialis pelaku Curat  di Duri, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ZK alias Zul (42) merupakan warga Jalan H. Abdul Manan, Kelurahan Tambusai Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ia dibekuk petugas atas aksinya mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik korban bernama Wahyudi, S (34) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (22/8/2025) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, Selasa (26/8/2025) menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait pencurian di rumah sekaligus tempat usahanya.

Diterangkan Kasi Humas, peristiwa itu terjadi saat korban hendak salat subuh di masjid dekat rumahnya. Ketika hendak keluar rumah, korban melihat pintu rumah diikat dengan kawat baja dari luar. Korban kemudian membuka paksa pintu rumah, dan mendapati gembok pintu sudah patah serta sejumlah barang di warungnya hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Rohil,” ujar Ipda Darlinson Sitorus.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis. Tim Resmob Polres Rohil yang dibackup Resmob Polres Bengkalis kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ZK alias Zul.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama temannya berinisial RA (DPO),” cakap Kasi Humas Polres.

Tersangka ZK alias Zul juga mengaku sudah melakukan Curat di 13 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Atas pengakuan tersebut, ia langsung dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah Nopol BM 1295 NF, 8 buah pelek ban mobil, 15 tabung gas 3 Kg, 3 karung beras 9 Kg merek Dua Kelinci, dan 1 kotak minyak goreng merek Minyak Kita.

Selain itu juga diamankan 1 buah gerinda duduk, 2 buah trafo las, 2 buah bor tangan, 1 buah gerinda tangan, 1 buah baterai mobil, 2 buah obeng, dan 1 buah gunting besi besar.

sumber:cakaplah