Delapan Pelaku Ditangkap Satu Anak Dibawah Umur

ROKANHILIR RRINEWSS.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 8 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan. Satu di antaranya anak di bawah umur.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan dan pemadaman langsung ke lapangan.

“Selain itu, aspek penegakkan hukum juga dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan,” ujar Andrian, Kamis (22/6/2023).

Ia menjelaskan, sekitar 15 hektare lahan terbakar di Negeri Seribu Kubah sejak Januari hingga Juni 2023. Kebakaran tersebar di beberapa desa.

Andrian menyebutkan, dari kebakaran itu, pihaknya menangani 6 kasus dengan 8 orang tersangka. Para tersangka merupakan perorangan. “Lahan yang terbakar juga milik perorangan,” kata Andrian.

Kebakarqn di Kepenghuluan (desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL yang masih berusia 17 tahun.

Kebakaran di Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.

Bagi tersangka AL yang masih di bawah umur, lanjut Andrian, akan diproses dengan Undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.

“Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku Karhutla ini,” tegas Andrian.

Andrian menyampaikan, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan jajarannya agar menindak tegas siapun yang melakukan kebakaran lahan. Baik pelaku perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak membakar lahan.

“Pelaku Karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap,” pungkasnya. ***cakaplah