Kejar-kejaran dengan Polisi Fotuner BM 805 MR Terbalik

RRINEWSS.COM- Pengungkapan kasus narkoba terus saja dilakukan oleh aparat kepolisian. Bahkan harus kejar-kejaran antara polisi dan terduga pengedar sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir dramatis. Mobil yang dikendarai salah satu tersangka terbalik saat mencoba kabur dari sergapan petugas.

Dua pria berinisial F (44) dan HM (35) akhirnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram. Penangkapan berlangsung Jumat (27/2/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” ujar Kombes Putu, Rabu (4/3).

F lebih dulu diringkus di lokasi. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu. Selain itu, ditemukan dua kotak putih yang berisi total 30 paket kecil sabu siap edar.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit ponsel, tas hitam, serta uang tunai Rp600 ribu.

Hasil interogasi mengungkap F mendapatkan sabu tersebut dari HM. Ia mengaku bekerja dengan sistem bagi hasil, dengan keuntungan Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Berbekal pengakuan F, polisi bergerak cepat memburu HM. Namun saat hendak diamankan, HM memilih tancap gas dan mencoba melarikan diri menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Upaya pelarian itu berakhir ketika mobil yang dikendarai HM kehilangan kendali hingga terbalik.

“Dalam upaya pelarian tersebut, kendaraan yang digunakan tersangka terbalik sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan,” kata Kombes Putu.

Dari tangan HM, polisi menyita satu unit telepon genggam dan dana tunai Rp56.476.000 yang tersimpan dalam rekening bank atas nama pihak lain.

HM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan keuntungan Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons.

Hasil tes urine terhadap F dan HM menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan di atasnya.

“Kami akan menelusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” tegas Kombes Putu.

sumber : Riau Aktual