Korupsi Rp923 Juta, Mantan Plt Sekwan Rohil Divonis 6 Tahun

RRINEWSS.COM-  ROKANHILIR — Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) Rounald Romieza, divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran Setwan Rohil tahun 2018-2019 yang merugikan negara Rp923 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting menyebut Rounald bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rounald Romieza telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Salomo, Selasa (14/05/2024) petang.

Rounald juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka denda tersebut dapat diganti kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara kepada Rounald sebesar Rp365.774.825. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata Salomo.

Selain Rounald, majelis hakim juga menghukum Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Hanya saja, Indra tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmati dari kerugian negara yang ditimbulkan. “Karena itu terhadap terdakwa tidak dikenakan nenbayar uang pengganti,” ucap Salomo.

Atas hukuman itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding atau tidak. “Kami pikir-pikir,” ujar Suroto, selaku penasehat hukum Rounald.

Hukuman terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priandi Firdaus. Sebelumnya, JPU menuntut Rounald dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa j menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp923.737.914 atau pidana penjara selama 2 tahun. Sementara, Indra dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan tanpa uang pengganti.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.

Terdakwa Rounald selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Terdakwa Indra mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.

Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU. Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.***(ckp)