RRINEWSS.COM- SIAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak Tahun Anggaran 2022. Tersangka berinisial AJ dan BM.
AJ menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui E-Katalog yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Siak kepada AJ dan BM pada Senin (12/8/2024),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (13/8/2024).
Rawatan menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat KH, mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak.
Para tersangka bermufakat memperkaya diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Siak
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sama halnya KH, dua tersangka baru itu juga dijebloskan ke tahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib untuk 20 hari ke depan. “Untuk tersangka KH, berkas perkaranya sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti,red),” pungkasnya.*** cakaplah