RRINEWSS.COM- Kerja secara maraton akhirnya Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres Akira Ceria serta Kasatreskrim AKP Tidar Laksono, di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), yang tinggal seorang diri di Jalan Lintas Minas – Perawang Km 02, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, pada Rabu (4/2/2026) siang.
“Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), seorang wanita yang tinggal seorang diri di rumahnya,” ungkap Kapolres.
Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sekitar pukul 14.30 WIB saat berkunjung ke rumah tersebut.
Saksi mendapati korban tergeletak kaku di area pintu dapur dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai security di sebuah perusahaan di Minas sebagai tersangka. Pembunuhan diketahui terjadi pada 3 Februari 2026.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban.
“Korban dikenal sebagai orang yang kerap meminjamkan uang. Tersangka sebelumnya telah tiga kali meminjam uang dengan total sekitar Rp2 juta dan belum melunasi. Ia kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp3 juta, namun ditolak,” jelasnya.
Tersangka bahkan sempat menawarkan dokumen penting seperti akta dan ijazah sebagai jaminan. Namun korban tetap tidak bersedia memberikan pinjaman baru.
Penolakan itu memicu pertengkaran hingga berujung pembunuhan menggunakan pisau dapur milik korban.
Korban mengalami dua luka sayat di leher serta luka di bagian tubuh lainnya yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Setelah menghabisi korban, pelaku sempat membuka tas korban untuk mencari uang, namun tidak menemukannya. Ia kemudian membawa kabur satu unit handphone merek Oppo milik korban.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone korban, sepeda motor, jam tangan, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tas selempang warna coklat.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari sepekan.
Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026 tanpa perlawanan.
Polisi juga mengungkap tersangka merupakan pengguna narkoba aktif serta kerap bermain judi online, yang diduga membuat kondisi ekonominya terdesak hingga nekat melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. ***(RA)
