RRINEWSS.COM- Siak — Jika tidak ada aral melintang sesuai keputusan, maka proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan digelar pada Sabtu, (22/3/2025) untuk penentu siapa yang akan memimpin Kabupaten Siak periode 2025-2030 mendatang.
Dalam PSU tersebut nantinya akan diketahui hasil dari perebutan kursi antara pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni Merza.
Saat Pilkada November 2024, kedua pasangan kontestan ini hanya terpaut 224 suara. Pasangan Afni-Syamsurizal unggul dibanding Alfedri- Husni. Namun, kemenangan Afni-Syamsurizal digugat Alfedri-Husni, hingga Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk PSU di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan, pelaksanaan PSU Pilkada Siak berjalan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 073/2025.
PSU akan digelar di tiga TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan pembentukan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Riau Abdul Rahman menegaskan, pencermatan data pemilih dalam PSU ini telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update pemilih, baik di dua TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS lokasi khusus RSUD,” jelas Rahman, Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, pencermatan ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK.
“KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024, yang sebelumnya dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Surat itu mencatat 125 orang sebagai pemilih, baik pasien, pendamping, maupun pegawai RSUD. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, hanya 64 pemilih yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak Royani menambahkan, proses pencermatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Siak serta koordinasi dengan pihak RSUD Tengku Rafian.
“Kami telah melaksanakan pencermatan sesuai dengan putusan MK dan arahan KPU RI. Total pemilih dalam PSU ini berjumlah 1.011 orang, terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Jayapura, 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar, dan 64 pemilih di TPS lokasi khusus RSUD. Kami juga memastikan koordinasi intensif dengan Bawaslu Siak dan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan pencermatan yang dilakukan KPU Siak, total pemilih dalam PSU ini berjumlah 1.011 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan: Tidak ada
2. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak:
DPT: 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
DPTb: 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
Daftar Pemilih Pindahan: 2 pemilih
3. TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak:
Dari 125 pemilih yang awalnya terdata dalam surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445/2024, setelah dilakukan pencermatan, hanya 64 pemilih yang memenuhi syarat (19 laki-laki, 45 perempuan). Sisanya sebanyak 61 orang tidak memenuhi syarat karena alasan administrasi kependudukan, termasuk tidak terdaftar di DPT Siak, ganda, meninggal dunia, atau telah menggunakan hak pilih di TPS asal. ***
sumber : cakaplah