Remaja 15 Tahun dan 17 Tahun Menikah Menggunakan Biaya Sendiri

RRINEWSS.COM-  Adalah pria bernama Nabil asal Malaysia yang menikah dengan kekasihnya bernama Dayangku yang juga baru berusia 17 tahun. Keduanya menikah pada Mei 2023 dan kini telah dikaruniai seorang anak.

Pernikahan keduanya viral setelah Dayangku mengunggah kisahnya ke TikTok. Saat dikonfirmasi Harian Metro Malaysia, Nabil mengungkapkan soal cerita pernikahan dininya yang jarang terjadi di Malaysia.

Nabil mengatakan dia dan Dayangku saling mengenal setelah bertemu dalam sebuah acara motor pada 2022. Memiliki ketertarikan yang sama tentang dunia otomotif, keduanya pun saling jatuh cinta.

Layaknya pasangan kekasih, Nabil dan Dayangku kerap menghabiskan waktu bersama. Nabil kemudian merasa apa yang dia dan Dayangku lakukan ini kurang baik. Oleh karena itulah dia memutuskan untuk menikahi Dayangku.

Nabil meminta restu pada orangtuanya untuk menikahi Dayangku. Dia juga memohon restu orangtua kekasihnya. Mengejutkannya, kedua orangtua pasangan itu memberikan restu mereka.

“Keluarga terima keputusan saya, tiada halangan cuma emak tanya serius atau tidak saya nak berkahwin kerana ia bukan perkara main-main, tapi izinkan apabila saya bersungguh-sungguh,” katanya dalam bahasa Melayu kepada Harian Metro.

Nabil mengaku sehari-harinya bekerja sebagai mekanik di bengkel. Dia berhenti sekolah saat SMP kelas 2. Dari uang gajinya bekerja di bengkel itu, Nabil bertekad membiayai sendiri pernikahannya dengan Dayangku.

“Saya sadar itu pernikahan saya, jadi saya perlu keluarkan duit belanja. Alhamdulillah, pernikahan lancar dan sudah lebih setahun pun kami menikah,” ungkapnya.

Nabil mengaku awalnya dia dan Dayangku tak ingin langsung memiliki anak. Namun takdir berkata lain. Dua bulan setelah menikah, Dayangku hamil.

“Ada orang bilang menikah muda tidak enak. Bagi saya seru, malah lebih lagi dengan anak dan istri,” katanya.

Peraturan resmi di Malaysia sendiri, negara tempat Nabil tinggal, usia minimal untuk menikah adalah 18 tahun. Masih ada toleransi untuk menikah di usia 16 tahun dengan syarat ada keputusan dari mahkamah.

Sedangkan di Indonesia seperti tercantum dalam UU no.16 tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia dalam pernikahan yaitu lak-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun. detik.com