RRINEWSS.COM- DUMAI – Sebanyak 646 narapidana rumah tahanan negara (rutan) kelas II Dumai, Riau diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2024 (Remisi Lebaran).
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Dumai melalui Humas Agung Maulana menjelaskan 646 napi diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2024.
Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
646 napi tersebut diusulkan namanya ke Ditjenpas Kemenkumham untuk memperoleh remisi lebaran.
Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
Diharapkan, lanjut Agung, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban Rutan yang mengalami over kapasitas hunian yang saat ini berjumlah 944 napi dengan kapasitas hunian sebanyak 256 orang, ” tuturnya.
Dengan rincian tahanan sebanyak 167 orang dan narapidana sebanyak 777 orang.
Berdasarkan besaran remisi yang diperoleh sebanyak 114 napi untuk remisi 15 hari, remisi 1 bulan sebanyak 370 napi, untuk remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 115 napi dan remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.
Sedangkan berdasarkan perkara kasus narkotika sebanyak 377 napi, kasus umum sebanyak 266 napi dan tipikor sebanyak 3 orang.
Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya.
“Remisi Khusus lebaran adalah remisi yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas,” ujar Agung lagi.***(ant)