Setda : Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Harus Dipahami

DUMAI RRINEWSS.COMSekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Sonaview, Kota Dumai, Riau, Rabu (08/03).

Kegiatan diadakan untuk masyarakat, aparatur pemerintah kelurahan, kecamatan, unsur perwakilan organisasi perangkat daerah , serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengangkat tema membudayakan keterbukaan informasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan berbasis teknologi informasi.

Sekretaris Daerah Kota Dumai mengatakan sejak lahirnya undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjaminkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Dengan adanya keterbukaan tersebut akan membuat sistem pemerintahan yang baik.
Tentunya dengan keterbukaan informasi publik menjadikan salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu keterbukaan informasi menjadi suatu partisipasi dalam membangun sistem pemerintahan.

Ia menjelaskan kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka, tetapi tidak semua hal yang bisa disampaikan apalagi yang terkait rahasia negara.

“Saat ini masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kadiskominfotiksan Dumai H Khairil Adli, Anggota DPRD Riau Edy Mohammad Yatim, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, serta dari provinsi Riau.

Kadiskominfosan Dumai H Khairil Adli mengungkapkan, melalui keterbukaan informasi secara transparan berbasis teknologi akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkat desa harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Indra menyampaikan diadakannya kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Riau untuk seluruh badan publik informasi termasuk aparat pemerintahan .

Ia menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini selain memahami kemudahan informasi yang berbasis teknologi, juga untuk mendengar banyaknya aduan dari masyarakat.

Berharap perangkat pemerintah bisa memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini, agar kedepannya bisa mencegah terjadinya kebocoran informasi dan mengetahui tugas pemerintah. (inf diskominfotiksan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *