Buntut Gugat KPK, Mantan Ajudan Abdul Wahid Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

RRINEWSS.COM- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ADC atau ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan atau pemintaan, penerimaan hadiah atau janji di pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Namun Budi belum memaparkan apa saja materi pemeriksaan yang dilakukan.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK merah putih, atas nama MJN, ADC Gubernur Riau,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Budi menyatakan penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi penyidikan perkara masih berlanjut.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” tuturnya.

KPK sendiri telah menyelesaikan penyidikan Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (2/3).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK

Sebelumnya Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan pada Marjani.

Marjani diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026). Gugatan dilayangkan sebesar Rp11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp1 miliar dan unmateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh. ***(tim)