Ketua Pemuda Pancasila Iwan Pansa Saksi Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Pekanbaru — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menghadirkan saksi Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa.

Ia mengaku pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan, untuk kebutuhan kegiatan organisasi.

Pengakuan tersebut disampaikan Iwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iwan mengaku memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan Arief Setiawan.

“Saya kenal Arief dan teman baik,” ujar Iwan di ruang sidang.

Menurutnya, kedekatan tersebut menjadi alasan dirinya meminta bantuan dana untuk kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.

JPU kemudian mendalami bentuk bantuan yang diminta saksi kepada Arief. Iwan menjelaskan bahwa bantuan itu digunakan untuk mendukung keberangkatan rombongan organisasi menuju Jakarta.

“Kegiatan organisasi Mubes di Jakarta. Keberangkatan 300 orang ke Jakarta, bulan 10 tahun 2025,” jelasnya.

Dalam persidangan, Iwan mengaku menerima uang sebanyak dua kali dengan total Rp50 juta.

“Kita terima Rp25 juta dua kali. Total Rp50 juta,” ungkapnya.

Ia menyebut penyerahan uang dilakukan sekitar September 2025 atau sekitar satu bulan sebelum kegiatan berlangsung.

Namun, Iwan menegaskan bahwa permintaan bantuan tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak disertai proposal resmi organisasi.

“Sebagai teman baik, saya minta,” katanya.

Saat ditanya JPU apakah ada proposal resmi yang diajukan kepada Arief Setiawan, Iwan memastikan tidak ada dokumen pengajuan maupun tanda terima.

Penyerahan uang disebut dilakukan melalui Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.

“Ferry yang menelepon dan mau jumpa. Dia bilang ada titipan untuk saya,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan dua kali di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“Ferry yang menyerahkan sebanyak dua kali,” katanya lagi.

JPU kemudian menyinggung soal pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang dilakukan Iwan pada 18 Mei 2026. Menjawab pertanyaan itu, Iwan mengaku baru memiliki uang untuk mengembalikannya.

“Baru punya uang,” jawabnya singkat.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan permintaan tambahan di luar Rp50 juta tersebut.

JPU menyebut terdapat beberapa kali permintaan lain dengan nominal berbeda-beda. Namun, Iwan mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah maupun total keseluruhan uang yang pernah diterimanya.

“Ada Rp10 juta, tapi saya tidak ingat,” ujarnya.

Saat diminta menjelaskan total keseluruhan penerimaan uang, Iwan kembali mengaku lupa.

“Totalnya berapa?” tanya JPU.

“Tidak ingat saya,” jawab saksi.

Jaksa kemudian meminta saksi kembali mengingat jumlah uang yang pernah diterimanya dan menghubungi penyidik apabila sudah mengingat secara pasti.

“Kami sangat menghargai itikad baik saudara mengembalikan uang yang bukan haknya,” ujar JPU KPK.***

sumber: Riau Aktual