RRINEWSS.COM- Batam – Sebanyak 337 unit telepon seluler merek iPhone dan Samsung tanpa dokumen berhasil dicegah petugas Bea Cukai Batam saat akan keluar dari Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang akan naik kapal.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.
Disembunyikan di Kompartemen Rahasia
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan modus tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang untuk mengelabui petugas.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” ujar Agung, Senin (13/4/2026).
Dari dalam kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan ponsel berbagai merek. Rinciannya terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Nilai Miliaran Rupiah Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta.
3 Orang Ditangkap Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melibatkan Unit K-9 dalam proses pengecekan tambahan.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya,” jelasnya.
Agung menegaskan, jalur penyeberangan seperti pelabuhan Roro masih menjadi titik rawan penyelundupan karena tingginya arus barang dan mobilitas kendaraan. Ke depan, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan di titik-titik strategis guna mencegah praktik ilegal serupa. “Kami berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.***
