RRINEWSS.COM- Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Zulham Effendy meluapkan kemarahan kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi, yang diduga melepas bandar narkoba yang telah ditangkap. Zulham kian murka lantaran terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP terhadap AKP Arifan dan kanitnya, Aiptu Nasrul di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3). Dalam sidang itu, Kombes Zulham mulanya mempertanyakan soal bandar narkoba bernama Kevin yang telah ditangkap namun dibebaskan pada keesokan harinya.
“Ini udah masuk ke sel pos kamu tiba-tiba besoknya suruh keluar. Siapa yang nyuruh itu, siapa yang perintah?” tanya Kombes Zulham kepada AKP Arifan di persidangan.
AKP Arifan kemudian mengaku tidak tahun menahu dan menuding bawahannya, Aiptu Nasrul, sebagai orang dalang yang melepaskan Kevin. Jawaban tersebut sontak membuat Kombes Zulham murka.
“Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat. Bodoh sekali kamu Kasat! Semua dikendalikan Nasrul, hah? Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Zulham.
“Kalau memang Nasrul punya kekuasaan itu berarti dia yang Kasat bukan kamu. Kamu gitu aja enggak mau ngakuin,” imbuhnya.
Zulham menilai sikap AKP Arifan yang enggan mengakui tindakannya menunjukkan sikap kepemimpinan yang berbahaya. AKP Arifan dinilai menyeret dan mengorbankan anak buahnya dalam perkara tersebut.
“Bahaya kamu bos jadi pimpinan. Kau buang badan kau, silakan anggota ke jurang itu semua. Kevin aja yang kau tangkap habis itu kau lepas. Kau nyerahkan uang Rp 8 juta kau nggak mengakui. Bagaimana yang seperti itu? Perintah kamu kan melepaskan Kevin? Perintah kamu juga menangkap, iya kan?” cecar Zulham.
Diberitakan sebelumnya, AKP Arifan bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul, terungkap menerima aliran dana Rp 10 juta per minggu dari bandar narkoba. Setoran itu membuat AKP Arifan dan Aiptu Nasrul tak melakukan penangkapan saat sang bandar melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka 10 juta per minggu,” ujar Zulham kepada wartawan.
Zulham mengungkapkan AKP Arifan dan Aiptu Nasrul memang sempat melakukan pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan itulah lahir kesepakatan keduanya dengan bandar narkoba tersebut.
“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga kan gampang,” kata Zulham.
Dalam sidang etik perdana ini, total sebanyak 8 saksi mengikuti sidang secara daring, termasuk di antaranya tersangka bandar narkoba, kurir narkoba, serta anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan. Lalu satu saksi meringankan yang merupakan istri dari AKP Arifan hadir secara langsung memberi keterangan di ruang sidang.
“Sidang tadi ada kita periksa kurang lebih delapan orang saksi, dan itu saksinya semua kita zoom, ada di Tana Toraja dan Toraja Utara,” ujarnya.
Sidang etik terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari anggota kepolisian. Personel yang terlibat dalam penangkapan di Tana Toraja dan Toraja Utara rencananya akan diperiksa langsung di persidangan.
“Minggu depan insyaallah kita akan jadwalkan untuk pemeriksaan atau sidang lanjutan dari kasus ini,” tutupnya. ***(hmw/detik)
