RRINEWSS.COM- Oknum guru agama di salah satu SMK, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial MJ (33) ditangkap polisi karena mencabuli siswanya. Korban oknum guru tersebut diperkirakan lebih dari 10 orang siswa.
“Untuk sementara korban pelaku MJ lebih dari 10 orang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, Rabu (11/2/2026).
Anggoro menyebut kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Peristiwa itu terjadi Selasa (6/1) sekira pukul 17.00 WIB di area sekolah SMK.
“Korban, siswa berinisial A (16), terlambat masuk kelas sehingga dipanggil pelaku ke ruang tersangka usai jam pelajaran,” ujarnya.
Tersangka MJ saat itu memberikan tiga pilihan hukuman untuk korban. Hukuman yang ditawarkan yakni potong skor 1.000 poin sehingga drop out (DO) sekolah, panggil orang tua dan opsi ketiga yakni tahan malu.
“Dari pilihan tersebut, korban memilih tahan malu yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Usai kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian ke orang tuanya. Orang tua yang tak terima kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Aji.
“Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Polisi menangkap MJ , seorang guru agama SMK di Batam, Kepulauan Riau, atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan modus pemberian hukuman di ruang guru.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Batu Aji dan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.*** (mjy/detik/mjy)
