RRINEWSS.COM- Menerima laporan terkait penipuan online, selanjutnya tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus dugaan penipuan online bermodus transaksi belanja melalui media sosial TikTok.
Dalam perkara ini, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah mengikuti arahan pelaku yang mengaku sebagai admin toko.
Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni DN (19) dan AP (26). Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Grant Harold Sitorus mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Siti Hutiya berniat membeli sofa melalui platform TikTok.
“Korban dihubungi melalui direct message (DM) oleh akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak dapat dilakukan melalui aplikasi, lalu mengarahkan korban melakukan pembayaran secara manual,” kata Grant, Selasa (28/7/2026).
Korban awalnya diminta mentransfer uang sebesar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran.
Setelah transaksi pertama berhasil dilakukan, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah transfer tambahan dengan dalih proses verifikasi pembayaran belum selesai.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening berbeda. Nilainya mulai dari Rp49.999.999, dua kali transfer hampir Rp100 juta, hingga beberapa transaksi lainnya yang membuat total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah bersama Ipda Grant Harold Sitorus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pertama, AP, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DN di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru,” ujar Grant.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit iPhone, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, pakaian yang digunakan pelaku, dokumen transaksi perbankan, serta rekaman CCTV penarikan uang di salah satu agen BRILink.
Penyidik kini masih memburu dua tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta pasal terkait dalam KUHP mengenai perbuatan curang dan penggelapan. ***(RA/ant)
