RRINEWSS. COM- Dumai – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial ND alias Bodong sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan.
“Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan,” kata Kombes Ade, Senin (7/9/2026).
Ade menjelaskan dari hasil pemetaan dan pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah aktivitas, di antaranya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, hingga pembagian lahan.
“Berdasarkan hasil pemetaan, luas kawasan yang telah mengalami kegiatan pembukaan lahan atau land clearing mencapai 111,77 hektare,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.
Dua ahli yang dimintai keterangan masing-masing merupakan ahli pemetaan dan ahli hukum pidana.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menetapkan Bodong sebagai tersangka.
“Tersangka membawa dan menggunakan alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dipersyaratkan,” beber Ade.
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit excavator, sejumlah dokumen, serta hasil pemetaan kawasan yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kami menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Ade. (jpnn)
