3 Juru Parkir jadi Tersangka Penganiayaan Driver Ojol

RRINEWSS.COM-  PEKANBARU – Sebanyak 3 orang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan driver ojek online (ojol) di lataran parkir Rechese Factory yang berdiri di jalan HR Soebrantas, Kamis (23/05/24) kemarin. Ketiganya yakni MA (17), TR (19) dan MH (42) yang merupakan juru parkir dan masih satu keluarga.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat dalam temu persnya dengan media, Jumat (24/05/24) menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai adanya laporan dari pihak korban yang merupakan driver ojol. Dimana selain tiga orang tersangka itu, pihaknya juga amankan sejumlah barang bukti berupa 1 balok kayu dalam kondisi patah 2, 1 bilah Celurit, 1 bilah parang dari besi dengan sarungnya terbuat dari kayu, 1 Helai Baju Parkir, 2 keping uang logam yang tiap keping senilai Rp 500

“Peristiwa ini terjadi pada Kamis kemarin. Dimana sekitar pukul 12.30 Wib, Korban sebagai ojek online mengambil orderan di warung Rechese Factory, ketika keluar ditagih uang parkir oleh tersangka. Sembari memberikan uang korban mengatakan bahwa biasanya tidak bayar. Kemudian korban juga minta agar jukir yang lain tidak meminta bayaran lagi,” paparnya.

Namun lanjut Asep, tersangka kedua mendengar apa yang dikatakan korban dan langsung berlari mendatangi korban. Selanjutnya membenturkan kepalanya ke arah muka korban dan menampar wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 3 kali.

Korban kemudian membela diri dengan memukul pelaku namun tidak kena. Tersangka pertama lantas mengambil kayu dan memukulkan ke arah kepala bagian kanan korban. Kayu itu bahkan sampai patah

Pelaku juga memanggil tersangka lain yang tak lain adalah ayah sambung pelaku dan membawa celurit. Sementara pelaku lain juga mengambil sebilah parang.

“Pelaku sempat memukulkan gagang celurit ke bahu korban. Sementara datang driver ojol lain dan menarik korban selanjutnya kejadian tersebut direkam. Dan disebarkan ke teman korban lainnya. Dimana dengan hitungan menit tempat kejadian ramai dengan Ojek Online dan ketiga tersangka mengamankan diri ke warung Rechese Factory,” bebernya.

“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pengeroyokan Pasal 170 dan atau Pasal 335 K.U.H.PIDANA dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman penjara Maximal 10 tahun penjara, “tandasnya.***(arl/rtc/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *