RRINEWSS.COM – Pelarian Fadli berakhir usai diketahui oleh kejaksaan, mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014-2016. Fadli ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam.
Fadli ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Delvi Hartanto. Namun Fadli kabur saat penanganan perkara masih dalam proses penyidikan oleh Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Rekannya Delvi Hartanto telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Delvi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449. Dengan ketentuan, bila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dam dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah lima tahun, akhirnya Fadli diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (5/7/2023) sore di sebuah tempat di Kota Dumai.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare mengatakan, Fadli akan dibawa ke Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama, yakni Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana.
Keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempilan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.
Pada tanggal 12 Maret 2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI.
Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.
Kemudian, terhadap Delvi Hartanto berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543 dan tersangka FD sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261.
Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para pesakitan melalui sekitar 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN. ***(ckp/ant)