Dipicu Sakit Hati, Buntut Suami Habisi Nyawa Kartini di Bukit Kapur

DUMAI RRINEWSS. COMSelama sembilan hari SR (38) pelaku pembunuh istri di Kecamatan Bukit Kapur bersembunyi akhirnya berakhir.

Pelaku diamankan petugas kepolisian saat bersembunyi di Lampung.
SR merupakan suami korban usai ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dalam pembunuhan berencana,Jumat (25/8/2023) lalu.

Pelarian pelaku berhenti saat personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap,dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan saat Press Conference.
Mereka menjelaskan, SR suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan.
Tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pelaku melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada pelaku dan anak-anak mereka.
Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).
“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung pelaku dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga korban tewas.
Sementara anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan sudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur,” ungkap Kapolres ,Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai pelaku berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan.
Pelaku kabur seorang diri usai melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri dan meninggalkan kedua anaknya di Kota Dumai.
Kata kapolres pelaku melarikan diri usai membuat kesepakatan bersama kedua anaknya yang masih remaja ataupun masih dibawah umur.
Kedua anaknya yang telah turut serta membantunya dalam menghabisi nyawa istrinya secara sengaja ditinggalkan di Kota Dumai.
Dengan alasan apabila kedua anaknya ditangkap diyakini pelaku kedua anaknya akan menerima sanksi hukuman lebih ringan dibandingkan dirinya.
“Sementara apabila pelaku tetap bersama kedua anaknya di Kota Dumai, ia mengaku takut apabila akan menerima hukuman mati sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya kembali,” sebut Kapolres lagi.
Sebagaimana diketahui pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- Setelahnya pelaku menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada ibu mereka namun cara tersebut tidak berhasil.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan pelaku 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas kapolres lagi. ***(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *