Amankan 5 Kg Narkoba, Empat Tersangka Diancam Pidana Mati

BENGKALIS RRINEWSS.COMKepolisian Resort dan Bea cukai Bengkalis berhasil mengamankan 5.243,18 gram narkotika jenis sabu dan 4 orang tersangka.

Penangkapan narkotika diklaim berkualitas paling bagus itu dilakukan Satres Narkoba dan tim gabungan pada 11 November 2023 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut berkat kerjasama tim gabungan dari Satres Narkoba, Satpolair, Bea Cukai dan Polsek Bukit Batu.

Petugas menerjunkan kekuatan penuh baik di darat maupun di perairan Selat Bengkalis saat operasi berlangsung.

“Ini adalah penangkapan tim gabungan pada 11 November 2023 lalu. Informasi diterima ada narkotika yang masuk dari seberang (Malaysia) masuk ke Bengkalis, kemudian ditindaklanjuti dengan membagi tim dari daratan dan perairan. Alhasil petugas penangkapan terhadap 4 orang tersangka,” kata Bimo, Rabu (6/12/2023) saat press rilis di Polres Bengkalis.

Pihaknya bersama instansi vertikal lainnya seperti Bea Cukai terus berkomitmen memberantas narkoba apalagi Bengkalis merupakan salah satu jalur masuk perdagangan Narkoba.

“Tentunya penguatan koordinasi dengan berbagai pihak itu penting untuk dilakukan dalam rangka pemberantasan Narkoba,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan 4 tersangka diamankan dengan barang bukti 5 kilogram sabu memiliki peran berbeda dan diringkus terpisah. Tersangka, AF (33), MZ (39) dan SH (41) warga Bengkalis berperan sebagai tukang jemput barang dari Negeri Jiran Malaysia.

Petugas lebih dulu mengamankan AF dan MZ di sekitar Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai Kecamatan Bukit Batu.

“Namun saat penangkapan di Bukit Batu itu kita amankan dua tersangka AF dan MZ dengan barang bukti sabu 5 kilogram. Sementara SH kita amankan di sekitaran bibir pantai Desa Kelapapati. Setelah kita lakukan pengembangan kita amankan RH (20) yang merupakan warga Pekanbaru berperan sebagai penerima barang,” terang Kasat Narkoba.

Dari penangkapan itu, petugas pengamanan barang bukti lain seperti satu unit speed boat dan sepeda motor jenis NMax serta alat komunikasi handphone dari masing masing tersangka yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***(ck/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *