PEKANBARU RRINEWSS.COM – Berakhir sudah pelarian personil Brimob Polda Riau Bripka Andri setelah dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah mangkir dinas selama 68 hari.
Sebelumnya Bripka Andri sempat viral karena curhat ke media sosial telah kerap menyetor uang ke komandannya Kompol P hingga ratusan juta rupiah namun tetap dimutasi.
Ia juga tidak terima dilakukan mutasi rutin, sehingga membuat dirinya tidak masuk dinas dan selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik Bidang Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, hari ini Bripka Andri telah menyerahkan diri ke Mapolda Riau.
“Hari ini pukul 06.30 WIB pagi hari tadi Bripka Andri menyerahkan diri ke Mapolda Riau,” kata Nandang, Senin (26/6/2023).
Kini Bripka Andri sedang ditahan di penempatan khusus Mapolda Riau. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia berpindah-pindah tempat saat petugas berusaha menemukan keberadaannya.
“Bripka Andri dilakukan penempatan khusus selama 21 hari sebelum menjalankan sidang disiplin kode etik. Ancaman terberatnya ia bisa di PDTH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bripka Andry curhat di media sosial bahwa dirinya kerap menyetor uang ke komandannya Kompol P hingga nilainya mencapai Rp650 juta.
Akibat pengakuannya, Kompol P sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Menggala Junction Rokan Hilir. Selain itu, ia kini sudah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) sejak 8 Juni 2023 lalu.
Selain Kompol P, turut tujuh personel lainnya diproses atas dugaan pelanggaran kode etik perihal uang Rp650 juta tersebut.***cakaplah