RRINEWSS.COM- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau karena membawa kabur mobil. Mobil yang dilarikan para pelaku itu adalah mobil yang mereka rental.
Adapun kedua pelaku, yakni RM dan istrinya, RIL.
“Hanya dalam tempo kurang dari lima jam, Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk pasangan suami istri terduga pelaku penggelapan mobil,” kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/9/2023).
Edward mengatakan mobil itu merupakan mobil yang dirental para pelaku. Mereka berangkat dari Dumai hendak menuju kota Medan.
“Mobil dirental dari Dumai menuju Medan, jelasnya.
Dia mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang tengah berada di mobil bersama korban itu singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Sei Rampah.
Lalu, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.
“Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menelepon,” jelasnya.
Setelah itu, kedua pelaku pun pergi. Korban pun mulai curiga karena setelah beberapa waktu para pelaku tak kunjung datang.
Korban yang gelisah, lalu menceritakan kejadian itu kepada pemilik rumah makan. Mendengar hal itu, pemilik rumah makan menghubungi salah seorang personel Satreskrim Polres Sergai.
“Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Petugas pun akhirnya bisa menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Medan.
“Kedua tersangka diamankan pada Senin sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan,” kata Edward.
Usai ditangkap, para pelaku diamankan ke Polres Sergai. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil korban yang dibawa kabur pelaku.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Keduanya dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya,”katanya.***(dm/dtc/ant)