RRINEWSS.COM– – Gaji Bripka Edi Purwanto menjadi sorotan setelah kasus pengancaman dengan senjata tajam viral. Imbas kasus tersebut Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka.
Selain masalah kasus pengancaman, kepemilikan mobil Alphard dan Fortuner Bripka Edi Purwanto turut menjadi sorotan. Sebab, dua mobil mewah tersebut ternyata menggunakan pelat nomor bodong.
Lantas berapa sebenarnya gaji Bripka Edi Purwanto hingga mempunyai mobil Alphard dan Fortuner? Berikut ini penjelasannya.
Edi Purwanto merupakan anggota Kepolisian RI yang tergabung dalam personel Polsek Muara Padang di Polres Banyuasin. Dia memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Mengutip dari situs PID Polri Kepulauan Riau, pangkat Bripka termasuk dalam golongan Bintara dengan lambang 4 balok panah berwarna perak. Pangkat tersebut posisinya di atas Brigadir dan di bawah Ajun Inspektur Dua (AIPDA).
Dalam ketetapan gaji pokok anggota polisi dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2019 yang dikutip dari Puskeu Polri, pangkat Bripka masuk dalam golongan II. Kisaran gajinya paling rendah Rp 2.307.400 dan tertinggi Rp 3.791.7000.
Selain gaji pokok yang sudah ditentukan, polisi yang berpangkat Bripka juga mendapat beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, anak, beras, lauk pauk, umum, kinerja hingga jabatan struktural/fungsional.
Untuk tunjangan istri yang didapat Bripka Edi Purwanto sebesar 10% dari gaji pokoknya. Tunjangan anak 2%, beras 18 kg untuk anggota Polri dan 10 kilogram keluarganya. Bagian tunjangan beras bisa diberikan dalam bentuk uang.
Tunjangan lauk pauk hanya diberikan kepada anggota Polri dengan besaran menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yakni Rp 60.000. Kemudian untuk tunjangan umum sebesar Rp 75.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja, Bripka Edi Purwanto bisa tembus ke level 6 dengan besaran perbulan mencapai Rp 2.702.000. Dari uraian tersebut kisaran gaji Bripka Edi Purwanto bisa lebih dari Rp 5.000.000 per bulannya.
Diberitakan detikSumbagsel, permasalahan Bripka Edi Purwanto bermula dari putrinya yang terlibat tabrakan dengan pemobil lain. Putri Bripka Edi Purwanto mengendarai Fortuner BG 99 ED.
Beredar video Bripka Edi Purwanto mencangking sopir mobil yang terlibat laka dengan putrinya. Dia membentak bahkan mendorong sopir mobil tersebut. Insiden tersebut terjadi pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelum itu, Bripka Edi Purwanto datang ke lokasi kejadian laka dengan mobil Alphard BG 999 ED. Terjadi kesepakatan antara Bripka Edi Purwanto dengan sopir mobil. Mereka memutuskan untuk menyelesaikan masalah di Mapolda Sumsel.
Dalam penjelasan sopir mobil, Bripka Edi tidak menuju Mapolda Sumsel tetapi melaju dengan cepat ke arah Talang Borok, Sukarami. Mobil Bripka Edi berhenti dan terjadilah pengancaman dengan senjata tajam.
Permasalahan lantas berlanjut ke pihak berwajib karena sopir mobil melakukan laporan di Polrestabes Palembang. Alhasil, Bripka Edi ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf atas perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Atas perbuatannya itu, Bripka Edi Purwanto terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara karena terjerat pasal 335 tentang pengancaman. *** detik