Bila Ditahan KPK, Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti

JAKARTA RRINEWSS.COMBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan kepala daerah kembali terkena OTT.

“Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/4/2023).

Kemendagri kini menunggu hasil pemeriksaan dan status hukum Muhammad Adil untuk mengambil sikap terkait statusnya sebagai bupati Meranti. Benni menyebut apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Muhammad Adil bakal dinonaktifkan.

“Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.

“KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ujar Ali Fikri.

“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” imbuhnya.

Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dkk. ***detik.com