RRINEWSS.COM- Pekanbaru – Polri tidak akan mentolerir anggotanya yang memiliki atau sebagai pengguna narkoba hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat.
Oleh karena itu tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap polisi bernama Alex Sander alias AS. Personel berpangkat Bripka itu terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Bripka Alex ditangkap dari pengembangan kasus tiga tersangka yaitu MR, AY, dan AP. Selain tindak pidana umum, dia saat ini dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Kita komit dan tegas terkait peredaran gelap narkoba ini, apalagi yang dilakukan oknum, baik sebagai pemakai, pengedar, dan sebagainya,” ujar Anom, Senin (22/9/2025).
Anom menjelaskan, Bripka Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Riau, serta ditempatkan khusus (patsus).
“Ancaman hukumannya ada dua, secara peradilan umum dan kode etik,” tutur Anom.
Sebelumnya, Bripka Alex juga pernah menjalani Sidang Kode Etik Polri karena desersi. Dia dijatuhi demosi 10 tahun.
Namun hukuman itu tidak membuat Bripka Alex jera berperilaku lebih baik. Dia justru jadi pengedar dan pengendali narkoba.
Bermula dari pengungkapan di Kota Dumai pada 10 September 2025 lalu. Diamankan MR, AY, dan AP dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Tersangka mengaku sabu berasal dari Bripka Alex.
Penulis : cakaplah