Buat KTP Syaratnya Berhubungan Badan

RRINEWSS.COM – Oknum perangkat desa di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R membantah telah mengajak hubungan badan dengan wanita berinisial SR. R dilaporkan karena diduga meminta syarat berhubungan badan untuk mengurus dokumen kependudukan KTP, KK, dan akta kelahiran.

R juga membantah meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen. Ia menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dilaporkan SR ke Polresta Bandung tersebut.

R menuturkan awalnya SR menghubunginya karena akan membuat dokumen kartu keluarga. Karena merasa sudah dekat, R pun berkelakar bahwa pengurusan dokumen harus membayar Rp 1 juta.

“Kita kan kenal, dia ngechat saya nanya berapa biaya KK, kata saya Rp 1 juta. Itu cuma bercanda karena kenal kita,” ujar dia di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Selanjutnya, ia meminta SR datang ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Saat itu, tidak terdapat pembicaraan seputar uang Rp 1 juta. Bahkan, ia menjelaskan pengurusan dokumen tidak dikenakan pungutan.

“Enggak ada (terima uang) saya gak nerima yang dari dia sepeser pun,” tutur dia.

Di sela obrolan, SR sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. R pun menawarkan dirinya ke SR dan akan memberikan sejumlah uang.

“Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang, sama saya aja gimana? Ya sok atuh, katanya. Saya langsung bawa keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan),” kata dia.

Ia mengaku tidak terdapat pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, R mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada SR. “Jadi gak ada pemaksaan atau apa,” kata R menegaskan. SR tinggal di rumah keponakannya dan bukan warga Desa Banyusari.

Pengakuan versi SR…

Di lain pihak, SR wanita yang diduga dimintai uang Rp 1 juta dan diajak untuk berhubungan badan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung, mengaku sempat diancam oleh R saat mengurus dokumen kependudukan. Bahkan, pelaku yang diketahui tinggal satu RT dengannya, mengancam dirinya dan sang anak.

SR menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi. Ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga dan KTP milik sepupunya ke kantor Desa Banyusari. Korban pun bertemu dengan pelaku di kantor desa dan bertanya biaya pengurusan surat-surat hingga keluar angka Rp 1 juta.

“Kami sudah bernegosiasi harga gitu kan, dia bilang Rp 1 juta. Oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup,” ujar dia saat berada di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Setelah beberapa hari, ia pun mendatangi kantor desa kembali untuk menanyakan dokumen-dokumen tersebut. SR mengatakan pelaku menyampaikan bahwa dana Rp 1 juta yang disepakati tidak cukup untuk mengurus dokumen.

Ia mengatakan pelaku mengalihkan pembicaraan bahwa dokumen dapat diurus. Namun, korban mau diajak berhubungan badan. “Dia ngomong katanya ‘semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya’,” tutur SR.

SR pun mengaku terkejut dengan pernyataan pelaku. Sebab, ia merasa jarang bertegur sapa meski tinggal di satu RT. Ia pun berharap agar masalah yang menimpanya dapat segera tuntas.

“Saya minta keadilan. Dia mengancam anak saya, dan saya juga diancam,” ujar dia. Ia mengatakan pelaku pun mengancam dokumen yang diajukan tidak akan diselesaikan.

Kuasa Hukum SR Poppy Sitorus mengatakan kliennya sepakat memproses kasus tersebut meski pelaku berkali-kali meminta untuk bertemu yang diduga untuk meminta damai. “Sempat dicari klien saya, tapi menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja,” kata dia menegaskan.

Bupati Minta Perangkat Desa Dipecat

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, geram dengan tindakan oknum perangkat desa berinisial R yang diduga meminta uang Rp 1 juta dan mengajak bersetubuh SR saat hendak mengurus dokumen kependudukan. Dadang meminta kepala Desa Banyusari untuk memecat oknum perangkat desa berinisial R tersebut.

Menurut Dadang, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung. “Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja,” tegas dia di acara gerak jalan sehat di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (23/6/2023).

Perilaku oknum tersebut, ia mengatakan telah mencoreng nama baik masyarakat desa dan Pemkab Bandung. Apalagi selama ini, pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kependudukan.

“Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat,” tegas dia.

Dadang meminta kepala desa untuk memberikan sanksi berat kepada oknum perangkat desa tersebut. Sebab telah mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung.***republika