Korban Pengeroyokan jadi Tersangka

RRINEWSS.COM- Malam itu, rumah di Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, mendadak ramai. Rofinus Kaka alias Rofinus bin Dominikus Kaka (alm) dipanggil ke Polres Sumbawa. Keluarganya mengira pemanggilan itu terkait laporan penganiayaan yang sebelumnya mereka buat.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel,” kata Febi, anak kandung kepada wartawan.

Dari berkas yang diperlihatkan keluarga, Polres Sumbawa menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat itu, Rofinus ditetapkan sebagai tersangka perkara “tindak pidana terhadap tubuh” dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Rofinus Kaka yang keluarga sebut sebagai korban pengeroyokan, berbalik jadi tersangka lalu ditangkap dan ditahan pada 21 Februari 2026.
Awal kejadian (versi keluarga): anak korban melintas naik motor, terduga pelaku datang menegur soal “ngebut”, lalu disebut memukul anak korban.
Saat Rofinus menanyakan kejadian, ia disebut dipukuli/dikeroyok terduga pelaku bersama rekan lebih dari 3 orang; keluarga mengaku melapor dan pelaku sempat ditahan.

Muncul perempuan yang mengaku istri polisi Unit PPA dan pengacara pelaku, mengancam melaporkan Rofinus karena “menggigit tangan” pelaku.
Dasar dokumen polisi: Penetapan tersangka SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim (21 Feb 2026) sangkaan Pasal 466(1) KUHP; peristiwa disebut terjadi 8 Feb 2026 pukul 20.00 Wita di Jalan Kebayan, Brang Biji, Sumbawa.

Identitas Rofinus, laki-laki, lahir 20 Juni 1975 itu bekerja sebagai tukang batu dan serabutan jadi tukang ojek. Ia berdomisili di Jalan Kebayan RT 003 RW 013, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Tak hanya penetapan tersangka, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/12/II/RES 1.6/2026/Reskrim, juga bertanggal 21 Februari 2026.

Berawal dari motor lewat “ngebut”
Keluarga Rofinus menuturkan, semua bermula dari hal yang sepele: anak korban melintas di depan rumah terduga pelaku dengan sepeda motor.

Terduga pelaku disebut tak terima. Ia mendatangi rumah Rofinus dan menyampaikan teguran, namun menurut keluarga teguran itu disertai tindakan kekerasan.

“Dia datang ke rumah, ketemu bapak. Lalu bilang, ‘Om Rofinus tolong ditegur anaknya ya jangan ngebut kalau lewat depan rumah saya,’” ujar Febi.

Namun, keluarga mengklaim, dalam momen itu anak korban justru dipukul.

Melihat anaknya dipukul, Rofinus disebut spontan bangkit dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Bapak baru tanya, ‘apa yang terjadi?’ Tapi malah… pelaku langsung memukuli bapak, bahkan dibantu rekan-rekannya,” kata Febi.

Mereka menyebut jumlah rekan terduga pelaku lebih dari tiga orang.

Korban melapor, pelaku disebut sempat ditahan
Setelah kejadian itu, keluarga menyatakan mereka melapor ke polisi. Mereka juga menyebut pihak terduga pelaku sempat ditahan.

Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul seorang perempuan yang datang ke rumah.

Keluarga menyebut perempuan itu mengaku sebagai istri seorang anggota polisi Unit PPA Polres Sumbawa bernama Helmi. Bukan hanya itu, perempuan tersebut juga mengaku sebagai pengacara terduga pelaku.

“Dia datang ke rumah, ngaku istri polisi Unit PPA. Katanya juga pengacara pelaku. Dia mengancam akan laporkan bapak,” tutur Febi.

Ancaman yang disampaikan, menurut keluarga, adalah soal bapak (Rofinus) menggigit tangan pelaku.

“Dia bilang, bapak akan dilaporkan karena menggigit tangan pelaku,” ucap Febi.

Dipanggil, lalu “dibalik jadi tersangka”
Keluarga menyatakan, setelah itu mereka menerima kabar Rofinus dipanggil. Dan puncaknya terjadi pada malam 21 Februari 2026.

Malam itu, kata keluarga, Rofinus datang memenuhi panggilan. Namun ia tidak pulang.

“Langsung ditetapkan tersangka, langsung masuk sel,” kata Febi.

Dalam dokumen penetapan tersangka, disebutkan perkara yang disangkakan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, berlokasi di depan teras rumah di wilayah Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Tim opsnal dan penyidik tercantum dalam lampiran
Dokumen lain yang diperlihatkan keluarga juga memuat lampiran daftar tim opsnal untuk pelaksanaan penangkapan. Dalam daftar itu tercantum, antara lain: Aipda Adiansyah, S.H (Katim Opsnal), Aipda Agus Susanto, Brigadir Tatang Ariska Putra, Brigadir Panji Herlambang Putra, Brigadir Indra Budiman, S.H, Brigadir Ongky Pratama, Briptu Riyan Sulissetiyawan, dan Briptu Riski Ade Kantari.

Ada pula Lampiran Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/21/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026, berisi daftar penyidik dan pembantu penyidik, dipimpin Aiptu Arifin Setioko, S.Sos (Kanit Pidum), bersama beberapa nama antara lain Aipda Hasbullah, S.H, Bripka M. Zulmin Tri Giffani, Brigadir Hisbul Wathan, Brigadir Arwin Juliansyah, Brigadir Iwan Efendi, dan Brigadir M. Saifullah.

Polisi belum memberikan keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang membuat Rofinus—yang menurut keluarga adalah korban pengeroyokan—berujung menjadi tersangka.***(btmn)