Caleg Gagal Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

RRINEWSS.COM- – Polisi menangkap tersangka AA (50) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16) puluhan kali hingga hamil dan melahirkan bayi.

Pelaku AA merupakan caleg gagal pada Pileg DPRD Padang Pariaman tahun 2024. “Pencabulan berujung persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta putrinya itu memijit kakinya. Sementara saat itulah pelaku membujuk korban untuk mau berhubungan badan samanya,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir detikSumut, Rabu (17/7/2024).

Faisol mengatakan AA mengiming-imingi putri kandungnya dengan uang Rp10 ribu untuk membeli es krim. AA diduga memerkosa anaknya sejak usia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas VI SD.

Kasus ini baru terungkap saat korban melahirkan anak.

Korban disetubuhi sejak masih duduk dibangku kelas VI SD atau saat itu dia berumur 12 tahun.

Sementara kasus ini terungkap setelah 4 tahun korban disetubuhi tersangka.

“Korban saat ini putus sekolah. Seharusnya akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA.

Namun karena hamil besar saat kelas III SMP, korban tidak dapat melanjutkan ke tingkat lebih tinggi.

Dan saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.

Tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia akan kita jerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada detikSumut, Rabu (17/7/2024).

Faisol mengatakan, AA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan wirausaha ini telah melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 12 tahun. Sementara korban saat ini telah berumur 16 tahun.

“Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 4 tahu itu, AA menurut Faisol telah melakukan persetubuhan terhadap putri kandung sampai puluhan kali. Sementara dalam kurun waktu itu, korban selalu diancam pelaku untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya.

“Untuk korban diperkosa ayahnya ini sudah sampai puluhan kali. Itu mulai dari tahun 2020 sampai 2024. Sementara selama itu, korban selalu diancam pelaku untuk tidak menceritakan ke siapapun. Barulah setelah korban melahirkan bulan Juli ini, semua perbuatan tersangka terbongkar usai ibu korban melaporkan pada kami,” ungkapnya.

“Selain itu, selama ini korban memang takut sama ayahnya. Karena sering melihat tersangka tempramental ke ibunya. Jadi karena melihat itu, tambah membuat korban takut menceritakan apa yang dialaminya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video pengakuan seorang pelajar perempuan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) hamil hingga melahirkan bayi akibat diperkosa ayah kandungnya viral di media sosial. Polisi lalu menangkap ayah bejat tersebut.

Dilihat detikSumut, Selasa (16/7/2024), video berdurasi 2 menit 46 detik itu menampilkan pengakuan korban berinisial V yang telah diperkosa ayahnya kandungnya sejak masih duduk di kelas 6 SD. V mengaku saat diperkosa ayahnya dia selalu diancam.

“(Sejak kapan diperkosa ayah) dari kelas 6 SD. Sudah sering dilakukannya. Dia mengancam untuk tidak menyebut ke siapapun. Karena itu V ikuti katanya, karena V takut karena ayah itu nekat,” kata korban dalam video tersebut.

Selain itu, korban mengaku selama ini tidak mengetahui tengah hamil akibat perbuatan bejat ayahnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pihaknya telah membekuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Faisol menyebut pelaku ditangkap usai 3 hari kabur sejak perbuatan bejatnya diketahui.

“AA sudah kita amankan tadi siang. Pelaku kita amankan di daerah Kayu Tanam usai 3 hari kabur dari rumahnya. Selama 3 hari itu dia kabur dan menghilangkan jejak,” kata Faisol kepada detikSumut.***