RRINEWSS.COM — Tersangka BIA (40), seorang perempuan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), ditangkap saat berpesta sabu-sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Total, ada tujuh orang yang dibekuk, Selasa dini hari (5/12/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengungkapkan selain BIA, para pelaku lain masing-masing berinisial ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, dan MAS (27) asal Kelurahan Prapen.
“Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika,” kata Derfin, Selasa malam.
Berdasarkan aduan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. “Dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” ujar Derfin.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 2,12 gram. Polisi juga mengamankan tiga pipa kaca dan tiga skop pipet plastik.
“Kami juga amankan lima korek api, dua gunting, dua rangkaian alat isap, satu pembersih kaca, dua HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta.
Saat ini, ketujuh pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Derfin.
Terpisah, Ketua DPD PAN Lombok Tengah, Marsekan Fatawi, membenarkan perempuan berinisial BIA yang ditangkap polisi merupakan kader PAN Lombok Tengah. Di Pemilu 2024, BIA maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Praya dan Praya Tengah.
“Benar sekali bahwa salah satu terduga pelaku itu memang terdaftar sebagai caleg PAN di dapil 1. Tentu informasi kami dapat menjelang siang saya dapat informasinya,” terang Fatawi kepada detikBali via sambungan telepon. ***(hsa/dtc/gsp)