DUMAI RRINEWSS.COM – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (16/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba pelaku Tindak Pidana di Area PT SDO yang berhasil diamankan yakni AP (30) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan supir truk tangki CPO dari CV Teman Setia.
“Pengungkapan bermula pada Sabtu (16/9), truk tangki Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO yang dikendarai oleh pelaku tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kadar air sehingga ditolak oleh PT SDO,” jelas. Kapolsek, Minggu (17/9).
Pelaku mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebutrusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.
“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, memasukkan air ke dalam tanki CPO yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp. 26.758.348,” tutur kapolsek Sungai Sembilan.
Atas laporan itu, sopir atau pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT SDO Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki merk Hino BK 8573 VO FP beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV. Teman Setia dengan tujuan PT SDO dan 1 lembar Berita Acara Reject dari PT SDO tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.***(ant)