Dari Padang Sidempuan, Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

PEKANBARU RRINEWSS.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan perdagangan 41 kg sisik trenggiling. Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang saat ini terancam kelestariannya.

Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (15/9/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengungkapkan, upaya perdagangan puluhan kg sisik trenggiling ini berhasil digagalkan setelah kepolisian mendapat informasi.

“Atas informasi tersebut, tim direktorat kriminal khusus Polda riau melakukan penyelidikan dan dicurigai satu unit mobil membawa sisik trenggiling tersebut,” kata Hery, Senin (25/9/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sisik trenggiling di mobil yang dibawa pelaku MS (54). Sisik satwa yang dilindungi itu ditemukan di dalam kardus dan karung dengan berat masing-masing 21 kilo dan 20 kilo.

“Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, barang tersebut dibawa dari padang sidempuan, sumatera utara,” tambahnya.

Dijelaskan, pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan tim gabungan, akhirnya dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial MS,” ungkapnya.

Hery menyebutkan bahwa 41 kg sisik trenggiling yang diamankan tersebut adalah kumpulan dari 40-50 ekor trenggiling yang dikorbankan.

“1 kilo sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta di pekanbaru. Sedangkan di pasar gelap global bisa mencapai Rp40 juta per kilonya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***(rls/ant)