RRINEWSS.COM- Persidangan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktifkan, Abdul Wahid akan kembali disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Dari informasi yang didapat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Ajudan Gubernur Riau Marjani akan dihadirkan sebagai saksi.
Persidangan ini telah masuk pada bulan ketiga, sejak persidangan pertama digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu.
Juru Bicara Koordinator Sidang Gubri Nonaktifkan Abdul Wahid, Musliadi mengaku pihaknya semakin mantap mendukung Ketua DPW PKB itu dalam mengungkapkan fakta yang ada.
Musliadi mengatakan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara objektif.
“Kami masih tegak lurus dalam mendukung Ketua kami. Hari ini akan kembali digelar sidang, dan kita akan membersamai Abdul Wahid dalam mengungkapkan fakta,” kata Musliadi.
Dirinya menilai adanya kebiasaan dan praktik yang telah berlangsung di Dinas PUPR, yang menurutnya merugikan pimpinan, termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau.
“Apa yang sudah terjadi di Dinas PUPR dari fakta persidangan menunjukkan adanya kebiasaan yang buruk. Kami melihat ada praktik-praktik suap yang membudaya. Mereka yang berbuat, tetapi malah menjual-jual nama pimpinan termasuk Gubernur,” sebutnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh kader PKB untuk membersamai kembali sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
“Sebagai kader PKB, tentu kita mesti memperlihatkan solidaritas dan dukungan dalam memberikan kekuatan kepada ketua kita. Jadi diharapkan seluruh kader untuk dapat hadir kembali,” kata Musliadi.
Dirinya menegaskan, kehadiran kader PKB dan masyarakat bukan untuk menggelar aksi demontrasi ataupun bentuk perlawanan terhadap hukum.
“Kehadiran kita di PN bukan untuk adu kuat dengan penegak hukum, justru kita ingin mengetahui secara terang fakta di persidangan,” pungkasnya. **** riauaktual
