RRINEWSS.COM- BATAM – Sebanyak dua orang berinisial AN dan TS ditetapkan tersangka atas kepemilikan kontainer berisi ribuan botol minum beralkohol yang diamankan Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan dititipkan di rutan Polresta Barelang.
“Saudara A (AN) telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, Senin (4/3/2024).
Rizal menyebut penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian bersama Polda Kepri. Upaya penyelundupan ribuan botol minum alkohol itu masuk dalam pelanggaran kepabeanan.
“Tim Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kepri melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan dari hasil koordinasi dengan Kejari Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.
“Kedua tersangka melanggar Undang-Undang kepabeanan dan cukai. ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar,”ujarnya.
Rizal menerangkan dari hasil pemeriksaan pihaknya bersama Polda Kepri diketahui peran masing-masing pelaku. Ada yang sebagai pemilik barang hingga pemalsu dokumen
“Tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya oknum polisi yang membekingi kontainer berisi minuman alkohol itu, Rizal memastikan tidak ada. Hal itu telah dipastikan bersama Polda Kepri.
“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi. Nah itu terus Kita gali dan kita berkomunikasi dan koordinasi dengan Polda Dan saya yakin tidak ada Keterlibatan anggota (polisi) yang ikut dalam kegiatan itu,” ujarnya.
Sementara Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah juga senada dengan kepala Bea Cukai Batam terkait adanya isu keterlibatan oknum polisi. Ia menyebut jika ada anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kegiatan ilegal maka akan ditindak tegas.
“Masalah keterlibatan oknum sudah dialami oleh bea cukai, sudah ditanyakan hanya saling kenal saja, tidak ada kaitan bisnis,” kata Yan.
“Kalau ada pasti kita tindak, tidak ada kami tutupi, kalau pelanggaran kita akan proses kode etik. Bila ada yang terlibat kita proses sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi ribuan botol minum beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Kontainer itu diamankan pada Jumat (26/1).
“Banar. Kami mengamankan pada 26 Januari 2024. sebuah kontainer berisi sejumlah minuman alkohol. Saat ini masih masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, Kamis (1/2/2024).
Rizki menyebut kontainer yang ditegah pihaknya itu diketahui berasal dari Singapura dan tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini kontainer tersebut telah diamankan di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
“Jadi kontainer itu dari Singapura tujuan Batam. Sekarang kontainer itu diamankan dan isinya diamankan di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Rizki merincikan kontainer yang dicegah pihaknya itu berisi berisikan 30.864 botol minum alkohol. Nilai minuman alkohol yang disita itu diperkirakan mencapai Rp Rp 6.968.160.000.00
“Barang hasil penindakan berupa MMEA ilegal berbagai merk dan jenis golongan C sebanyak 6.504 botol. Golongan A sebanyak 24.360 botol. Total 30.864 botol,” ujarnya.
Rizki menyebut minuman alkohol itu terdiri dari berbagai macam merek seperti Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, Rio. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait tegahan tersebut.
“Ada berbagai merek minuman yang diamankan. Pemiliknya diketahui milik CV BIS. Saat ini masih proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. *** (detik)