RRINEWSS.COM- Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di pintu tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke kota Medan.
Penangkapan tersebut berlangsung tegang. Pasalnya dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (2/10), petugas sampai harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan tersangka yang berusaha melarikan diri.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan dalam operasi tersebut seorang pria berinisial MA berhasil ditangkap. Tersangka diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
“Tersangka, warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga merupakan kurir yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. Kita amankan tak jauh dari pintu tol saat tersangka membawa mobil dan barang bukti bermaksud ingin membawa sabu tersebut ke kota Medan,” kata Afdhal saat konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Senin (7/10/2024).
Penangkapan ini, jelas Afdhal, berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak dari Malaysia ke Medan.
“Kami buntuti tersangka menggunakan mobil. Saat tersangka hendak masuk ke gerbang tol, tim kami langsung melakukan pencegatan dan berhasil menangkapnya,” jelas AKBP Afdhal.
Afdhal mengungkapkan, bahwa jalur laut perairan Asahan memang masih jadi primadona penyelundup narkotika dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba ini datang dan masuk dari pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Ya, lagi-lagi dari jalur pelabuhan tikus masuknya yang sulit dipantau petugas. Itu di Desa Silo Baru. Beruntung kami bisa mengidentifikasi tersangka ini sebelum dia lari lebih jauh dan berhasil dicegat di dekat gerbang tol Kisaran,” jelas Kapolres Asahan.
Saat digeledah, di dalam mobil pelaku ditemukan 10 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh asal Cina. Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam wadah styrofoam ikan.
“Pengakuan tersangka ini telah dua kali melakukan penjemputan narkoba itu dengan upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur penyelundupan internasional yang kerap memanfaatkan perairan Asahan sebagai pintu masuk.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah kami. Operasi ini adalah salah satu bukti dari komitmen kami,” tegas AKBP Afdhal di akhir keterangannya. *** detik.com