Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/12/2024).
Rahmat merupakan mantan mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada 2019–Maret 2020 sedangkan R merupakan pengacara.
Di Kejari Pekanbaru, kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka jadi kewenangan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero mengatakan, tersangka ditahan Rahmat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Renita di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
“Untuk tersangka RH, penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk, sedangkan R dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ujar Niky.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tegas Niky.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat.
Dalam prosesnya, aturan dan ketentuan yang berlaku diabaikan. Renita diduga berperan dalam mencari dan mengumpulkan data untuk 22 calon debitur yang pengajuannya tidak sesuai aturan.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.936.285,00, termasuk subsidi bunga yang diterima dari pemerintah.
Rahmat Hidayat dan Renita pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain kasus korupsi, Rahmat juga terlibat kasus perbankan. Dia telah dinyatakan bersalah oleh pengadikan. ***cakaplah