RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga pejabat di Riau terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 pada Rabu (29/5/2024). Mereka jadi saksi untuk tersangka RR dan RD.
Saksi adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru berinisial SDL, Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai berinisial GK dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai, TMR.
“Saksi SDL selaku Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru, GK selaku Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai pada September 2019) dan TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 sampai 31 Desember 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) malam.
Pemeriksaan para saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta. Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara RD dan RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka RD dan RR,” kata Ketut.
RD merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
“Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” jelas Ketut belum lama ini.
Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).
RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
“Tindakan itu dilakukan tersangka RR, meski pun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Ketut.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. sumber:cakaplah.com