RRINEWSS.COM– ROKAN HULU — Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi atau pengadaan fiktif BBM tahun 2019-2021. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial HI dan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB). Keduanya sudah ditahan sejak Ahad (20/1/2024) lalu.
“Penyidikan dimulai tanggal 4 Agustus 2023. Telah menetapaknndua tersangka dalam. Kasus dugaan pengadaan BBM fiktif, . Setelah kita tetapkan tersangka, keduanya sudah kita tahan sejak sepekan lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmossaat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (29/1/2024).
Dari serangkaian penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menemukan dugaan kerugian negara karena korupsi itu sebesar Rp 6,2 miliar. Tersangka HI merupakan pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rokan Hulu. Sementara JT sebagai merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang menang tender pengadaan BBM selama 3 tahun.
“Tersangka HI selaku pengguna anggaran, Kepala Dinas Perkim Rohul sedangkan JT pemenang tender BBM selama 3 tahun anggaran merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya,” kata Raja Kosmos.***(rtc)