PEKANBARU RRINEWSS.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tersangka Liong Tjai atau Harris Anggara ke Jaksa Peneliti.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau memeriksa Harris Anggara. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Utara (Sjmut) pada medio Agustus 2023 karena tersangka terlibat kasus lain di sana.
Proses pemberkasan perkara telah rampung dan penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Sudah. Sudah tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). Sekitar 2 minggu yang lalu,” ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (2/10/2023).
Faizal mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika berkas perkara lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun jika berkas perkara belum lengkap, maka Jaksa Peneliti akan memberikan petunjuk atau P-19 untuk penyidik agar melengkapi berkas.
Harris Anggara merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN). Dia sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ternyata, Haris Anggara mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah hakim mengabulkan permohonannya itu pada Selasa, 13 November 2018.
Kendati begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan terhadap Harris Anggara. Sejak saat itu, dia menghilang dan penyidik terus memburu keberadaannya.
Harris Anggara berhasil diamankan tim Polda Sumut yang pada Rabu (19/7/2923), dalam perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.
Selain Harris Anggara, perkara rasuah pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya tepat dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013. Dalam pengusutan perkara, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623. ***cakaplah