Dugaan Pelecehan Alumni UIR, Rektor Perintahkan Tim Satgas PPKS Investigasi

RRINEWSS.COM-  PEKANBARU – Kasus dugaan pelecehan pelecehan yang dialami alumni Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ (25) oleh Dekan Fisip UIR berinisial SAL membuat heboh.

Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Humas UIR, Harry Setiawan menjelaskan, pihak kampus dengan tegas menyatakan berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Merespon dugaan tersebut, Harry menuturkan, Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut.

“Dapat diketahui bahwa UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Harry, Kamis (29/8/2024).

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Selain itu, Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

“Hingga saat ini, UIR melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Harry.

Lanjut Harry, Satgas PPKS UIR dipimpin Dr. Heni Susanti.,SH.,MH, yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR, juga menyatakan tegas, objektif, dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.

Seperti diberitakan, seorang wanita berinisial WJ (25), membuat pengakuan yang menghebohkan.

Pasalnya, ia mengaku dilecehkan bahkan sampai dipaksa melakukan oral seks oleh oknum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR).

Dalam sebuah surat pengaduan yang diterima tribunpekanbaru.com tertanggal 26 Agustus 2024, WJ mengadukan apa yang dialaminya lewat kronologis lengkap yang ditujukan kepada Ketua YLPI Riau.

Surat ini juga ditembuskan ke Rektor UIR. WJ menyebut dirinya mengalami peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Dekan FISIP UIR berinisial SAL.

WJ sendiri merupakan alumni Kriminologi, FISIP UIR angkatan 2016.

Rangkaian peristiwa yang dialaminya sudah dimulai sejak September 2021.

Hingga puncaknya pada Maret 2024, ia dipaksa melakukan oral seks oleh oknum dekan itu di ruang kerja.

Rektor UIR kepada wartawan, membenarkan adanya peristiwa diduga pelecehan dan kekerasan seksual itu.

“Benar. Saat ini sudah ditangani satgas PPKS UIR. Sedang didalami informasinya,” katanya Kamis (29/8/2024).

Oknum Dekan FISIP UIR itu, diketahui juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya, dengan alasan ingin menyelesaikan terlebih dahulu laporan dari korban tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” beber Syafrinaldi.*** sumber: Tribunpekanbaru.com