JAKARTA RRINEWSS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, soal dugaan penistaan agama. Hampir 10 jam dirinya diperiksa penyidik, dan setelah itu kasusnya naik ke penyidikan.
“Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) siang.
Benar saja, Panji Gumilang tiba di Bareskrim pukul 13.50 WIB, bersama sejumlah pengawalnya. Panji nampak mengenakan kemeja hitam dan peci hitam. Usai pemeriksaan, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan,” ucap Djuhandhani.
Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Polisi menyebut telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti bukti lebih lanjut,” katanya.
Panji sendiri, usai diperiksa, membeberkan sejumlah pertanyaan dan jawaban antara penyidik dengan dirinya. Panji keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengaku diberi 30 pertanyaan lebih oleh penyidik.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab. Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah” kata Panji semalam.
“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki. ***(aud/detik/aud)