ROKANHILIR RRINEWSS.COM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Maya Sari (35) warga Jalan Pendidikan, Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi korban penculikan dan disekap oleh sekelompok Debt Colector.
Para debt colector tersebut berinisial PH alias Ida (54) warga Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya. MP alias Uda (42) warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, HT Ritonga alias Hendra (33) warga Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dan RK alias Robi (30) warga Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Keempat pelaku penculikan dan penyekapan telah ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Korban diculik di seputaran sebuah toko buah-buahan di Jalan Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan korban disekap di rumah pelaku PH alias Ida di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Selasa (24/10/2023) menjelaskan kronologis penculikan dan pengungkapan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang oleh Polsek Bagan Sinembah.
Awalnya terang Kasi Humas, PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah mengunakan 1 Unit Mobil Inova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban bernama Sumilan, namun saat sampai di rumah Sumilan, mereka tidak menemuinya dan hanya bertemu dengan sang istri Maya Sari (korban).
Kemudian PH alias Ida dkk pergi dan berhenti di Toko Buah Satria kemudian pelaku NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada istri (korban) dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria, pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.
Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi di pinggir jalan diseberang jalan dimana saat itu korban mengira bahwasanya yang melakukan pemesanan tersebut ialah istri pemilik Toko Buah Satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut.
“Di saat korban sampai di depan rumah, PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan diikuti dengan pelaku yang lain dan membawa ke rumahnya kemudian mengurung korban di dalam kamar. Kemudian jendela dipaku mati dan pintu kamar di kunci,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH mendapat informasi keberadaan para pelaku, atas informasi tersebut Kapolsek bersama dengan Personel Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone.
Adapun peran dari masing-masing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban.
Kasi Humas Polres menambahkan, adapun motif penculikan dikarekan adanya hutang pituang, namun hutang tersebut bukanlah kepada para debt colector melainkan kepada orang lain. “Salah satu pelaku DH (47) yang merupakan oknum ASN masih DPO. Sementara NN (25) dan ID (29) tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.***cakaplah