BENGKALIS RRINEWSS.COM – Sebanyak empat pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Puji Hartono pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU, dan tiga staf yakni Muhammad Soleh, Hendra Rianda dan Candra Gunawan bertindak sebagai bendahara pengeluaran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman berbeda.
Menurut PU, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 dari total sebesar Rp40 miliar untuk Pilkada. Berdasarkan hasil audit, penghitungan dilakukan Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara mencapai Rp4,592 miliar lebih.
Terdakwa Puji Hartono, Muhammad Soleh dan Hendra Rianda dituntut selama pidana penjara selama 6 tahun dikurangi tahanan, untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada tiga terdakwa, Puji Hartono, Muhammad Soleh dan Hendra Rianda membayar uang pengganti sebesar Rp727.402.627, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Candra Gunawan, selaku Bendahara Pengeluaran KPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Gunawan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi tahanan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Sebagai bendahara, PU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Candra Gunawan membayar uang pengganti sebesar Rp1.682.497.255, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Tuntutan sudah kita bacakan peka kemarin. Tiga terdakwa PH, MS, HA selama enam tahun serta wajib membayar uang pengganti. Sedangkan terdakwa CG, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara termasuk membayar uang penggantinya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nofrizal didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/23).***(dik/rtc)