RRINEWSS.COM— Pada saat itu Suto hendak pergi ke sawah. Namun baru saja ia melangkah di jalan setapak hutan, warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan itu kaget dengan penampakan kaki manusia di atas tumpukan sampah.
Saat didekati, Suto mendapati mayat perempuan dengan kaus hijau dan celana jin. Ketakutan dengan temuan ini, Suto lalu berlari menuju warung terdekat dan memberitahukan temuannya itu ke warga lain.
Sejurus kemudian, warga langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. Tak lama polisi telah datang lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Suto.
“Mayat dalam posisi tengkurap (tertelungkup) dengan darah keluar dari kepala,” ujar Suto saat itu kepada petugas.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soegiri, Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, mayat tersebut diketahui bernama Murni Cahyani (21) warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.
Hal ini diketahui setelah keluarganya yang kehilangan dan datang memastikan jenazah. Murni sendiri diketahui merupakan istri dari Rahmat Hidayat, pria asal Bojonegoro.
Namun Murni sedang dalam proses cerai. Gugatan cerai itu ia ajukan di Pengadilan Agama. Selama proses cerai, Murni tinggal di rumah orang tuanya dan bekerja di pabrik sepatu di Mantup.
Murni terakhir diketahui keluar pada Selasa, 4 Agustus 2015 malam dengan mengendarai motor Honda BeAT nopol S 4856 LM miliknya. Sejumlah saksi yang diperiksa polisi menyebut Murni sempat terlihat di sebuah warung yang sudah tutup tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian meringkus Roberto Setyawan (19), remaja lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik.
Pria yang karib disapa Tito itu tersebut merupakan pacar gelap Murni.
Saat ditangkap, Tito menyangkal telah membunuh Murni, ia bahkan sempat melarikan diri. Akibatnya, polisi memberikan timah panas di kedua kakinya.
Tito pun lalu dikeler ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya menangkap Tito, saat itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor Honda BeAT yang dititipkan di rumah kakaknya, lalu cincin dan anting emas milik Murni yang dibawa kabur Tito usai membunuhnya.
Di hadapan penyidik, Tito akhirnya mengakui perbuatannya bahkan telah merencanakan terlebih dahulu. Tito sakit hati karena mengetahui Murni kerap menjalin asmara dengan lelaki lain.
Sakit hati semakin bertambah karena ia merasa selama 5 bulan berpacaran dengan Murni, dirinya hanya dijadikan pelampiasan saat butuh uang saja. Namun selain itu ia kerap bersama lelaki lain.
Karena hal ini lah, Tito lalu merencanakan membunuh Murni pada Selasa malam itu. Rencana pembunuhan tersebut berawal saat ia nongkrong di warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang.
Baca juga:
Amarah Suami Bantai Adik Kandung saat Setubuhi Istri dalam Hutan Bondowoso
Dari sana, Tito lalu mengirim pesan ke Murni untuk janjian bertemu di Sendang Mantup. Setelah disepakati bertemu, Tito lalu meminta antar temannya yang biasa dipanggil Korak.
Setiba di sendang, Tito kemudian menyuruh Korak pulang. Ia lalu lanjut berboncengan dengan Murni menuju hutan jati. Di lokasi itu keduanya kemudian melakukan hubungan badan.
Puas menyalurkan syahwatnya, Tito kemudian mendekap dan memiting leher Murni hingga pingsan. Tito yang kalap selanjutnya menjambak rambut dan membenturkan kepala Murni ke batang pohon jati di sekitar lokasi.
Setelah meyakini Murni telah tewas, Tito lalu melucuti cincin dan anting emas milik Murni. Tak lupa handphone merek Smartfren G2 juga turut dirampas. Mayat Murni kemudian dibuang begitu saja di tumpukan sampah di hutan jati tersebut.
Tito sendiri lalu kabur pulang dengan mengendarai motor Honda Beat milik Murni. Mayat Murni kemudian ditemukan warga keesokan harinya dengan berlumur darah di kepalanya.
Atas perbuatannya, Tito selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tito selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Rabu, 13 Januari 2016, majelis hakim PN Lamongan kemudian menjatuhkan pidana penjara 17 tahun terhadap Tito. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Roberto Setyawan alias Tito bin Budi Setyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata hakim ketua Anik Istirochah saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.***(abq/dtc/iwd)